Fungsi & Tugas SPMI

Fungsi & Tugas SPMI

Ka - SPMI
Bertanggungjawab terhadap :

  1. Merumuskan standar mutu berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) serta melakukan evaluasi capaian mutu.
  2. Mengembangkan system, perangkat dan dokumen pendukung pengendalian mutu berbagai program dan sesuai Standar Nasional Perguruan Tinggi.
  3. Menyusun strategi pelaksanaan dan pencapaian standar perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi terbaik.
  4. Mengendalian Mutu Program Studi dan Unit Kerja Penunjang secara berkelanjutan.
  5. Melaksanakan pengawasan internal atas semua kegiatan institut baik di tingkat pusat maupun di tiap unit kerja.
  6. Mendampingi auditor AMI dan Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit atas semua aspek yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan institut, baik di tingkat pusat maupun di tiap unit kerja.
 

Ka - Program Mutu Pendidikan & Akreditasi
Mengkoordinir :

  1. Pelaksanaan PPEPP Standar Pendidikan
  2. Kegiatan dan Laporan Monev Standar Pendidikan GKM
  3. Pelaksanaan Proses Akreditasi Institusi dan Program Studi

Staff Administrasi Satuan Penjamin Mutu dan Inspektorat
Menyiapkan :

  1. Dokumen Laporan SPMI ke : https://spmi.kemdikbud.go.id
  2. Menyiapkan surat menyurat terkait tugas dan fungsi SPMI
  3. Menyiapkan surat menyurat terkait kegiatan akreditasi institusi dan prodi

Ka - Program Mutu Penelitian, PkM, dan Audit Mutu Internal Mengkoordinir :

  1. Pelaksanaan PPEPP Standar Penelitian dan PkM
  2. Kegiatan dan Laporan Monev Standar Penelitian PkM
  3. Kegiatan Audit Mutu Internal

Institut Teknologi Indonesia

“Suatu cita-cita dan harapan untuk menciptakan para insinyur yang handal, yang mampu bersaing secara nasional maupun internasional dengan kualifikasi unggulan dan bermoral tinggi kebangsaan”

Terakreditasi BAN - PT

10 Program Studi Sarjana dan 1 Program Studi Profesi Insinyur

Perguruan Tinggi Terbaik

50 Perguruan Tinggi Terbaik di Lingkungan LLDIKTI Wilayah III

Green Campus

Institut Teknologi Indonesia sebagai Kawasan Arboretum