Struktur Organisasi SPMI
Pernyataan Mutu
Institut Teknologi Indonesia
Menggenggam MUTU, mengutamakan PRESTASI, meningkatkan DAYA SAING untuk mewujudkan VISI INSTITUT TEKNOLOGI INDONESIA 2025.
Struktur Organisasi SPMI
Tugas Pokok & Fungsi
Ka - SPMI
bertanggung jawab terhadap :
- Merumuskan standar mutu berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) serta melakukan evaluasi capaian mutu.
- Mengembangkan system, perangkat dan dokumen pendukung pengendalian mutu berbagai program dan sesuai Standar Nasional Perguruan Tinggi.
- Menyusun strategi pelaksanaan dan pencapaian standar perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi terbaik.
- Mengendalian Mutu Program Studi dan Unit Kerja Penunjang secara berkelanjutan.
- Melaksanakan pengawasan internal atas semua kegiatan institut baik di tingkat pusat maupun di tiap unit kerja.
- Mendampingi auditor AMI dan Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit atas semua aspek yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan institut, baik di tingkat pusat maupun di tiap unit kerja.
Ka - Program Mutu Pendidikan & Akreditasi
Mengkoordinir :
- Pelaksanaan PPEPP Standar Pendidikan
- Kegiatan dan Laporan Monev Standar Pendidikan GKM
- Pelaksanaan Proses Akreditasi Institusi dan Program Studi
Ka - Program Mutu Penelitian, PkM, dan Audit Mutu Internal
Mengkoordinir :
- Kegiatan dan Laporan Monev Standar Penelitian PkM
- Kegiatan Audit Mutu Internal
Staff Administrasi Satuan Penjamin Mutu dan Inspektorat
Menyiapkan :
- Dokumen Laporan SPMI ke : https://spmi.kemdikbud.go.id
- Menyiapkan surat menyurat terkait tugas dan fungsi SPMI
- Menyiapkan surat menyurat terkait kegiatan akreditasi institusi dan prodi