Struktur Organisasi

Struktur Organisasi SPMI

Pernyataan Mutu
Institut Teknologi Indonesia

Menggenggam MUTU, mengutamakan PRESTASI, meningkatkan DAYA SAING untuk mewujudkan VISI INSTITUT TEKNOLOGI INDONESIA 2025.

Struktur Organisasi SPMI

Tugas Pokok & Fungsi

Ka - SPMI
bertanggung jawab terhadap :

  1. Merumuskan standar mutu berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) serta melakukan evaluasi capaian mutu.
  2. Mengembangkan system, perangkat dan dokumen pendukung pengendalian mutu berbagai program dan sesuai Standar Nasional Perguruan Tinggi.
  3. Menyusun strategi pelaksanaan dan pencapaian standar perguruan tinggi untuk mendapatkan akreditasi terbaik.
  4. Mengendalian Mutu Program Studi dan Unit Kerja Penunjang secara berkelanjutan.
  5. Melaksanakan pengawasan internal atas semua kegiatan institut baik di tingkat pusat maupun di tiap unit kerja.
  6. Mendampingi auditor AMI dan Akuntan Publik dalam pelaksanaan audit atas semua aspek yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan institut, baik di tingkat pusat maupun di tiap unit kerja.
 

Ka - Program Mutu Pendidikan & Akreditasi
Mengkoordinir :

  1. Pelaksanaan PPEPP Standar Pendidikan
  2. Kegiatan dan Laporan Monev Standar Pendidikan GKM
  3. Pelaksanaan Proses Akreditasi Institusi dan Program Studi
 

Ka - Program Mutu Penelitian, PkM, dan Audit Mutu Internal
Mengkoordinir :

  1. Pelaksanaan PPEPP Standar Penelitian dan PkM
  2. Kegiatan dan Laporan Monev Standar Penelitian PkM
  3. Kegiatan Audit Mutu Internal

Staff Administrasi Satuan Penjamin Mutu dan Inspektorat
Menyiapkan :

  1. Dokumen Laporan SPMI ke : https://spmi.kemdikbud.go.id
  2. Menyiapkan surat menyurat terkait tugas dan fungsi SPMI
  3. Menyiapkan surat menyurat terkait kegiatan akreditasi institusi dan prodi